ETIKA KOMPUTER DALAM MASYARAKAT
DI SUSUN OLEH :
1. COSMAS SAMUEL DAELI
2. ARMAN HALAWA
3. DARNI RAMBE
4. CHAIRUNISA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
(AMIK) IMELDA
MEDAN
2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN............................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN................................................................. 3
1.1. Pengertian Etika (Etimologi)........................................ 3
1.2. Pengertian Komputer................................................... 4
1.3. Etika Komputer........................................................... 4
2.3.1. Peran
etika dalam profesi......................................... 4
2.3.2. lsu-isu
yang sering muncul
dalam etika komputer... 5
2.4. Perkembangan
Etika Komputer..................................... 5
2.5. Manfaat
Etika Komputer............................................... 6
2.6. Pengertian
Masyarakat................................................ 7
2.6.1. Interaksi
manusia dan komputer............................... 7
2.7. Etika
Komputer dan Cyber Crine................................... 9
2.8. Etika
TIK dalam Pendidikan.......................................... 10
2.9. Etika
Profesi dan Tanggung Jawab Profesi IT................. 11
BAB III : KESIMPULAN DAN SARAN.............................................. iii
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga kami dari kelompok I
dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Etika Komputer dalam Masyarakat”
Kami sangat menyadari begitu banyak kekurangan
dalam pembahasan ini untuk itu kami sangat menantikan kritik dan saran dari teman-teman
dan terlebih-lebih dari para pembaca di media social yang bersifat menambah wawasan
dan beretika.
BAB I
PENDAHULUAN
Pesatnya
perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi pekerjaan manusia
sekarang ini, namun disisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi pihak
– pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak
dibenarkan.
Perkembangan teknologi juga berpengaruh pada perekonomian dan
perdagangan negara. Melalui internet transaksi perdagangan menjadi lebih cepat
dan efesien. Namun perdagangan melalui internet ini memunculkan permasalahan
baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah
pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani hal
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Sejalan dengan
perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mengkin dapat
menuntaskan semua potensi kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun ada langkah-langkah
reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan
tersebut. Salah satunya melalui penegakan hokum dunia maya (cyberlaw). Oleh karena itu pemerintah memberikan perhatian serius
terhadap masalah keamanan informasi. Departement Kominfo telah membentuk ID
SIRTI (Indonesian Security Incident Response Team on Information
Infrastructure), POLRI juga membentuk Cyber Task Force Center.
Perkembangan teknologi komputer sebagai
sarana informasi memberikan banyak
keuntungan.
Salah satu manfaatnya adalah
bahwa informasi dapat dengan segera
diperoleh dan
pengambilan keputusan dapat
dengan cepat
dilakukan secara
lebih akurat, tepat
dan berkualitas. Namun,
di sisi lain, perkembangan teknologi
informasi,
khususnya
komputer
menimbulkan masalah baru. Bahwa banyak sekarang penggunaan komputer
sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan
teknologi komputer, dengan mudah
seseorang
dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Adapula
yang memanfaatkan teknologi komputer ini
untuk melakukan tindakan
kriminal.
Hal-hal inilah yang kemudian
memunculkan unsur etika
sebagai faktor
yang sangat penting kaitannya dengan penggunaan sistem informasi berbasis
komputer,
mengingat
salah satu penyebab pentingnya etika adalah
karena etika
melingkupi wilayah - wilayah yang
belum tercakup dalam
wilayah hukum. Faktor etika disini
menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan
sistem
informasi berbasis komputer.
BAB
II
PEMBAHASAN
(ETIKA
KOMPUTER DALAM MASYARAKAT)
2.1 Pengertian Etika (Etimologi)
Berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom) dan “Ethos” adalah bentuk tunggal dari kata ‘etika’ sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang
biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap,
cara berpikir. Sedangkan arti "ta etha" yaitu adat kebiasaan. Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral
lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat
perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan,
sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Arti
dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang
oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara
etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa
yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Pengertian
etika secara umum adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan
etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan.
2.2 Pengertian Komputer
Komputer adalah serangkaian ataupun
sekelompok mesin elektronik yang terdiri dari ribuan bahkan jutaan komponen
yang dapat saling bekerja sama, serta membentuk sebuah sistem kerja yang rapi
dan teliti. Sistem ini kemudian dapat digunakan untuk melaksanakan serangkaian
pekerjaan secara otomatis, berdasar urutan instruksi ataupun program yang
diberikan kepadanya.
2.3 Etika Kompuer
Etika komputer
adalah
sebagai
analisis
mengenai
sifat dan dampak
sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut
secara etis.
Etika komputer juga bisa di definisikan sebuah frase yang sering
digunakan namun
sulit untuk didefinisikan. Untuk
menanamkan kebiasaan komputer
yang sesuai, etika harus dijadikan
kebijakan
organsasi
etis. Sejumlah organisasi
mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika
komputer, kode
etik.
2.3.1 Peran etika dalam profesi
1.
Nilai – nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang,
atau segolongan orang
saja, tetapi milik setiap
kelompok masyarakat, bahkan kelompok
yang paling
kecil yaitu keluarga sampai
pada suatu bangsa.
Dengan
nilai-nilai
etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai
untuk mengatur kehidupan
bersama.
2.
Sorotan masyarakat menjadi semakin
tajam
manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang
dalam
kode etik profesi),
sehingga
terjadi
kemerosotan
etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan
pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat
miskin tidak mungkin menjamahnya.
2.3.2 lsu-isu yang
sering muncul
dalam etika komputer
1.
Kejahatan Komputer, kejahatan
seperti
menyebar
virus, spam email, penyadapan transmisi,carding (pencurian melalui internet),
DoS (Denial
of Services), hacker,
cracker dan sebagainya.
2.
Cyber Ethics, berkembang pada internet, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer
diseluruh dunia
tanpa dibatasi oleh jumlah unit
menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.
Menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi
via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Neiket atau Nettiquette,
yang merupakan salah satu etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet.
3.
E-commerce, sebuah sistem yang digunakan untuk perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan
internet. Pada permasalahan yang menyangkut perdagangan via tersebut, diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan
sebagai transaksi. Salah
satu acuan internasional
adalah Uncitral Model Law on Electronic Commerce
1996. Model tersebut
telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.
4.
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan lntelektual, pelanggaran yang dilakukan atas kekayaan intelektual tentang pembajakkan, softlifting (pemakaian lisensi
melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM illegal atau juga
penyewaan pernagkat lunak illegal.
2.4 Perekembangan Etika Komputer
Seperti
halnya hardware dan software, etika komputer juga mengalami tahapan-tahapan
perubahan, terdapat 6 tahapan perkembangan etika dari waktu ke waktu :
·
Tahapan
pertama (1940 – 1950)
Sejarah
etika komputer bermula dari ide Nobert Weiner (1894 – 1964) seorang profesor
dan sekaligus penemu meriam anti pesawat, memikirkan dampak lain dari pesatnya
teknologi dimasa tersebut yang dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia,
sehingga beliu menuangkan ide pada buku “cybernetics : control and
communication in the animal and machine”, Yang menjadi pondasi didalam
perkembangan etika komputer.
·
Tahapan
kedua(1960)
Pada era ini komputer semakin banyak
digunakan, terutama untuk keperluan kampus, perusahaan dan industri serta
perguruan tinggi yang tentunya menyimpan data-data penting sehingga memicu
tindakan penyalah gunaan yang merugikan banyak pihak. Don B. Parker seorang
ilmuan menciptakan sejumlah rumusan melalui penelitian dan analisis selama
bebrapa tahun mengenai etika komputer, namun pada zaman ini belum diguanakan
istilah etika komputer namun digunakan istilah computer crime
·
Tahapan
ketiga (1970)
Pada era ini perkembangan teknologi
ditemukan jaringan komputer sehingga penyalah gunaan komputer ikut meningkat
yang menjadikan profesor Walter Maner merumuskan etika komputer, dan untuk
pertama kalinya didalam sejarah istilah etika komputer, bahkan beliau orang
pertama yang memberikan seminar, pelatihan dan sosialisasi tentang etika
komputer dalam sebuah paket pembelajaran.
·
Tahapan
keempat (1980)
Pada era ini perkembangan teknologi
semakin pesat, namun tindak tindak kejahatan yaitu ancaman privacy serta
permasalahan hukum terkait lisensi juga telah berkembang. Hal ini menunjukan
etika belum banyak dipahami oleh para pengguna komputer, sehingga pada masa ini
sejumlah artikel ilmiah (jurnal dan paper) banyak dituliskan oleh para ahli
tentang etika komputer.
·
Tahapan
kelima (1990)
Pada tahun ini kajian mengenai etika
komputer menarik minat para peneliti dikawasan eropa dan australia untuk melakukan
kajian etika komputer, untuk itulah mulai lahir bidang baru pembelajaran
komputer di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.
·
Tahapan
keenam (2004 – saat ini)
Pada era inilah etika komputer makin
berkembang diseluruh dunia (termasuk di Indonesia), hal ini ditandai dengan
disahkan undang-undang digital yang mengurusi kejahatan komputer mulai dari
pelanggaran privacy hingga masalah pelanggaran HAKI secara digital. Pada era
ini pula lahirlah istilah polisi internet (cyber police) dan juga istilah
forensik digital (digital forensic).
2.5 Manfaat Etika Komputer
Manfaat
dengan adanya etika komputer adalah sbb :
1. Menciptakan
suasana kondusif dan nyaman pada setiap pengguna komputer dan internet didalam
berdiskusi, komunikasi dan aktifitas internet lainnya.
2. Suasana yang kondusif di jaringan internet dan nyaman
menjadikan proses pembelajaran berbagai ilmu diinternet semakin baik.
3. Menciptakan masyarakat dunia yang
cerdas dan melek terhadap teknologi informasi
4. Menciptakan kerukunan antar pengguna internet didunia
yang berdampak kepada kerukunan antar negara didunia nyata
5. Menciptakan proses pemerintahan yang jujur, bersih,
adil dengan etika komputer didalam musyawarah online dan demokrasi, di
indonesia sediri infromasi pemilihan umum dapat diakses dengan baik di internet
sehingga masyarakat memperoleh pembelajaran demokrasi yang baik.
2.6 Pengertian Masyarakat
Pengertian masyarakat
adalah sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan, baik golongan
mampu ataupun golongan tak mampu yang tinggal didalam satu wilayah dan telah
memiliki hukum adat, norma – norma serta berbagai peraturan yang siap untuk di
taati.
2.6.1 Interaksi Manusia dan Komputer
Interaksi
Manusia dan Komputer (IMK) merupakan pembelajaran mengenai hubungan interaksi
antara manusia dan komputer. Dimana di dalam interaksi tersebut terdapat tujuan
yang ingin dicapai oleh manusia (user)
dengan menjalankan sebuah sistem yang menggunakan antarmuka atau interface. Di
dalam hubungan interaksi antara manusia dan komputer tersebut yang mempunyai
tujuan tertentu maka IMK pun tidak hanya mempelajari hubungan interaksi antara
manusia dan komputer saja tetapi sekaligus mempelajari bagaimana manusia (user) dapat membuat desain, mengevaluasi
dan menerapkan sistem komputer atau dapat dikatakan membuat suatu rancangan
antarmuka yang sangat interaktif sehingga dapat digunakan oleh manusia (user) dengan mudah. Selain itu tidak
hanya bagaimana membuat sebuah sistem komputer mudah digunakan oleh uiser,
melainkan juga memperhatikan semua unsur yang berhubungan dengan interaksi
manusia dan komputer. Dimana yang pasti kita tahu di dalam suatu interaksi akan
terdapat sebuah hubungan timbal balik, begitu juga antara manusia dan komputer.
Interaksi tersebut akan sangat menjadi maksimal jika antara manusia dengan
komputer dapat memberikan aksi dan reaksi yang saling membutuhkan dan
mendukung, dimana jika salah satu tidak
bisa atau tidak berjalan dengan lancer, maka akan terjadi hambatan dan tujuan
awal yang ingin dicapai tidak akan tercapi sesuai keinginan. Tidak dapat
dipungkiri juga bahwa interaksi antara manusia dan komputer tidak dapat
terlepas dari unsur-unsur yang terlibat. Beberapa bidang yang tentunya
berkaitan dengan ilmu-ilmu seperti ilmu psikologi, seni, matematika, ilmu
komputer, desain serta bisnis, sosiologi, dll.
Dari uraian
diatas terlihat bahwa suatu interaksi antara manusia dan komputer mempunyai
cakupan yang sangan luas, dimana tidak hanya komputer atau sistem komputernya
saja yang difokuskan. Tentunya di dalam suatu hubungan harus terjalin hubungan
yang baik agar interaksi dapat berjalan dengan lancar, begitu juga dengan
manusia dan komputer. Interaksi yang terjadi antara manusia dengan komputer
dapat pula dikatakan sebagai bentuk dialog antara user dengan komputer. Dialog
ini akan berjalan dengan lancar, apabila keadaan keduanya saling mendukung.
Antara user dengan komputer, yang pertama dilihat dari sisi manusia (user), user
disini harus benar-benar menguasai dan mengetahui bagaimana ia berkomunikasi
dengan baik dengan komputer atau sistem komputernya, atau dengan kata lain
untuk membangun suatu interaksi, aspek manusia perlu dipikirkan dengan matang, tidak
hanya memikirkan aspek teknis dari sistem komputer saja. Disini yang harus
diperhatikan adalah bagaimana manusia dapat menangkap suatu informasi itu
dengan baik dan bagaimana manusia dapat memproses dan mengelola informasi yang
telah di dapatkan. Oleh karena itu, faktor ini merupakan faktor yang sangat
penting dan harus diperhatikan dalam merancang suatu interface.
Yang kedua
pastinya dari segi aspek komputer maupun sistem komputernya, diamana yang sudah
pasti sering kita dengar adalah istilah user friendly. Istilah user friendly
atau “ramah pengguna” ini dapat digunakan untuk menunjuk kepada kemampuan yang
dimiliki oleh perangkat lunak atau program aplikasi yang mudah dioperasikan dan
mempunyai kemampuan lain, sehingga manusia (user) dapat merasa betah untuk
mengoperasikan program tersebut. Dimana komputer terdiri atas perangakat yang
saling berinteraksi untuk berbagai keperluan, diantaranya sebagai alat masukan,
keluaran dan memori. Alat-alat tersebut tentunya harus mendukung interaksi
untuk menjalankan sistem dan menentukan gaya interaksi yang didukung oleh sistem.
Contoh penerapan interaksi antara manusia dengan komputer dapat dilihat ketika
kita melihat perbedaan teknik dialog antara ketika kita mengunakan DOS dengan
pada saat kita bekerja dengan menggunakan Microsoft Windows. Perbedaan yang
dapat kita lihat misalnya pada teknik dialog yang digunakan pada pengolah kata,
selain itu, dari segi penampilan dan pengoperasian. Ragam dialog atau yang
biasa disebut dengan dialogue style
adalah cara yang digunakan untuk mengorganisasikan berbagai teknik dialog yang
hubungannya adalah antara manusia dan komputer.
2.7 Etika Komputer dan Cyber Crine
Meskipun etika komputer telah
sosialisasikan, namun sejumlah pengguna internet belum mematuhinya, berikut
contoh etika cyber crime yang masih sering terjadi di internet
-
Penemuan celah keamanan sistem
(Bugs)
Pengguna
komputer yang memiliki kemampuan tinggi dibidang sistem, akan mampu
mengeksplorasi setiap celah keamanan yang terdapat pada sebuah sistem (bugs),
hanya saja sejumlah orang yang memiliki kemampuan ini melanggar etika dengan
mempublikasi bugs kepada masyarakat maupun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tindakan yang harus dilakukan sebaiknya melaporkan bugs kepada pihak pengembang
untuk diperbaiki
-
Pencurian data dan informasi
Salah satu bentuk cyber crime yang
sering terjadi adalah pencurian data dan informasi, baik data pribadi seseorang
maupun data perusahaan. Data dan informasi merupakan hal yang berharga bahkan
jatuh bangunnya sebuah perusahaan atau bahkan negara diakibatkan oleh pencurian
data rahasia
-
Perusakan layanan umum
Didalam
internet terdapat banyak layanan publik yang disediakan baik oleh pemerintah
maupun organisasi untuk kepentingan masyarakat luas, namun terdapat sejumlah
pengguna komputer yang demi kepuasan pribadi menyerang dan bahkan melumpuhkan
layanan publik dengan berbagai macam teknik hacking seperti DDOS, deface, dll
2.8 Etika TIK dalam Pendidikan
Dunia pendidikan tidak terlepas dari
imbasnya etika dalam penggunaaan TIK karena dalam dunia pendidikan sebagai
lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan
hiburan.
2.8.1 Dunia pendidikan sebagai sumber etika dan
penjaga moral
Isu
pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik beratkan karena fungsi dan
tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia menuju peradaban yang lebih
baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang begitu esat memerlukan
sentuhan etika dan moral karena penyalahguanaan teknologi informasi akan
mengakibatkan kerugian yang besar bahkan lebih besar dibandingkan kerugian
materi. Dunia pendidikan harus member contoh yang baik dalam mendidik dan
mensosialisasikan penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta
menghormati HAKI.
Dalam
menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia pendidikan perlu pandai
menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan memdapatkan informasi yan
berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah penanggulangan dalam isu ini
bahwa dunia pendidikan harus mengemas suatu etika dan moral dalam pembelajaran
atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum dikembangkan agar pelajar atau mahasiswa
dapat menyadari bahwa penggunaan TIK dapat memiliki etika danmoral sehingga
tidak terjadi penyalahgunaan TIK.
2.8.2 Sumber daya manusia
Dunia
pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas berestetika
professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam
bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam merekayasa
software: membangun menggunakan , menilai dan melaksanakan sisitem informasi
atau dengan kata l.ain harusmemiliki kemapuan Hard Skill (penguasaan bahasa
pemrograman penguasaan data bes/DBMS atau midlware dan pengetahuan jaringan)
dan softskill (kepemimpinan atau, garis komunikasi metodologi pengembangan
sisten dan kerjasama team).Isu ketiga: Desain dan konten. Dengan kemajuan TIK
kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten dapat
mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai aktifitas. Oleh karena itu, desain
dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat
beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan lainnya.
2.9 Etika Profesi dan Tanggung jawab Profesi IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari
etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih
umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi
informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik
tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau
tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan
profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri
uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti
itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah
disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain
hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet
sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan
atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan
oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan
walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet
dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik
Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu
tegas dan jelas.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan
Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam
penggunaan komputer. Jika dilihat dari pengertian masing-masing
etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk
manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri
merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data. Etika komputer baru berkembang tahun 1940-an, dan
sampai sekarang berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru.
CEI menyelamatkannya pada kebijakan organsasi, publik,
indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika
berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah
menciptakan perintah etika-etika
computer. Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam
bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar
penggunaan komputer banyaknya permasalahan-permasalahan kita ketemui tidak
membuat kita jenuh dalam menggunakan komputer, karena dengan adanya
permasalahan itu pasti ada juga cara mengatasi atau menanggulanginya.
Dengan adanya teknologi informasi seperti komputer telah
membawa perubahan dan manfaat pada perpustakaan, pekerjaan yang baisanya
mnghabiskan waktu berhari-hari sekarang tidak lagi karena pekerjaan itu bisa
diselesaikan dengan mudah dan cepat.
3.1. Saran
1. Dalam pelaksanaan penegakan hukum dibidang
teknologi informasi dan komunikasi pemerintah hendaknya lebih tegas untuk
menindak pelaku kejahatan sehingga adanya efek jera yang dapat mengurangi atau
memberantas tindak pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2. Kita sebagai pengguna teknologi informasi
selayaknya mematuhi dan ikut mengawasi pengguna lain agar tercipta kesadaran
akan etika dalam penggunaan teknologi informasi.
DAFTAR PUSTAKA
